Pages

Selasa, 13 Oktober 2015

AKUNTANSI - RANGKUMAN KELOMPOK 2

Jenis-jenis Transaksi
Bukti transaksi keuangan dilihat dari asalnya dibedakan menjadi 2, yaitu Bukti Transaksi Intern dan Bukti Transaksi Ekstern.
Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti pencatatan perubahan posisi keuangan yang terjadi dalam kegiatan intern perusahaan itu sendiri
Bukti Transaksi Ekstern
Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan,
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
ü  Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
ü  Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
ü  Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
ü  Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek
ü  Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
ü  Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
ü  Sumber hukum KUHD
ü  Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
ü  Dikenakan biaya materai
ü  Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
ü  Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

Bilyet Giro

ü  Bebas biaya materai
ü  Sumber hukum PBI
ü  Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)
ü  Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
ü  Bilyet Giro tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
ü  Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
ü  Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
Jenis-jenis Cek

ü  Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
ü  Cek Atas Nama - Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 
ü  Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
ü  Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. 
ü  Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar