Jenis-jenis Transaksi
Bukti transaksi keuangan dilihat dari asalnya dibedakan menjadi 2, yaitu Bukti Transaksi Intern dan Bukti Transaksi Ekstern.
Bukti transaksi keuangan dilihat dari asalnya dibedakan menjadi 2, yaitu Bukti Transaksi Intern dan Bukti Transaksi Ekstern.
Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti pencatatan perubahan posisi keuangan yang terjadi dalam kegiatan intern perusahaan itu sendiri
Bukti transaksi intern adalah bukti pencatatan perubahan posisi keuangan yang terjadi dalam kegiatan intern perusahaan itu sendiri
Bukti Transaksi Ekstern
Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan,
Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan,
Persamaan
Cek dan Bilyet Giro
ü
Keduanya
bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi
pembayaran pada rekening nasabah.
ü
Sama-sama
merupakan alat pembayaran giral.
ü
Baik cek
maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga
kliring
ü
Mempunyai
jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
Perbedaan
Cek dan Bilyet Giro
Cek
ü
Cek tidak
dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal
penerbitanya.
ü
Pembayaran
oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
ü
Sumber hukum
KUHD
ü
Cek dapat
diuangkan langsung secara tunai.
ü
Dikenakan
biaya materai
ü
Hanya
tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
ü
Cek berfungsi
sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang
tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
Bilyet Giro
ü
Bebas biaya
materai
ü
Sumber hukum
PBI
ü
Pemindah
bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat
diendosir)
ü
Bilyet giro
dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut
lebih awal dari tanggal penerbitanya
ü
Bilyet Giro
tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
ü
Tercantum
tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
ü
Bilyet giro
berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan
dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank
tertentu.
Jenis-jenis Cek
ü Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan
dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau
badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata
lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
ü Cek Atas Nama - Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut.
ü Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang.
ü Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
ü Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja
diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar